Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hasil Keputusan Sidang Pilpres MK: Penyelesaian Absolut atau Sementara?

30 Juni 2019   22:00 Diperbarui: 1 Juli 2019   09:57 148 1

Pemilihan Umum merupakan sebuah acara nasional yang memiliki arti yang besar dengan kaitannya untuk Indonesia sebagai sebuah negara yang menjunjung tinggi asas demokrasi. Pemilihan umum merupakan sebuah simbol mutlak sebuah negara yang menganut demokrasi, karena hasilnya menentukan siapa yang memegang tampuk kekuasaan selama satu periode ke depan. Hal yang sangat penting dan krusial ini tentunya harus berlandaskan kepatuhan hukum yang kuat, keadilan dan juga kejujuran dari semua pihak yang terkait. Pada Kamis (27/6), Ketua MK yaitu Anwar Usman telah membacakan putusan dari sengketa pilpres 2019 dan menyatakan untuk menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Pihak pemohon yaitu Tim Hukum BPN (Prabowo-Sandi), pihak termohon yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan terkait yaitu Tim Hukum TKN (Jokowi-Ma'ruf) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Masing-masing pihak memiliki argumennya yang dilontarkan selama waktu sidang MK yang dilakukan sebanyak tiga kali.1

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun