Hasil Keputusan Sidang Pilpres MK: Penyelesaian Absolut atau Sementara?
30 Juni 2019 22:00Diperbarui: 1 Juli 2019 09:571481
Pemilihan Umum merupakan sebuah acara nasional yang memiliki arti yang besar dengan kaitannya untuk Indonesia sebagai sebuah negara yang menjunjung tinggi asas demokrasi. Pemilihan umum merupakan sebuah simbol mutlak sebuah negara yang menganut demokrasi, karena hasilnya menentukan siapa yang memegang tampuk kekuasaan selama satu periode ke depan. Hal yang sangat penting dan krusial ini tentunya harus berlandaskan kepatuhan hukum yang kuat, keadilan dan juga kejujuran dari semua pihak yang terkait. Pada Kamis (27/6), Ketua MK yaitu Anwar Usman telah membacakan putusan dari sengketa pilpres 2019 dan menyatakan untuk menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Pihak pemohon yaitu Tim Hukum BPN (Prabowo-Sandi), pihak termohon yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan terkait yaitu Tim Hukum TKN (Jokowi-Ma'ruf) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Masing-masing pihak memiliki argumennya yang dilontarkan selama waktu sidang MK yang dilakukan sebanyak tiga kali.1
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.