Defisit BPJS Kesehatan memang bukan masalah baru dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang menargetkan
Universal Health Coverage pada tahun 2019 ini. Sejak 2014, defisit BPJS Kesehatan sudah  sebesar Rp3,3 triliun. Jumlah tersebut diikuti pada tahun-tahun berikutnya sejumlah Rp5,7 triliun pada 2015, Rp9,7 triliun pada 2016, dan mencapai Rp12 triliun pada tahun ini. Hal ini dicoba diatasi melalui penyuntikkan dana dari pajak rokok daerah. Skema Menteri Keuangan juga menyebutkan akan mengambil alih sebesar 75% dari bagi hasil bea cukai tembakau setiap tahunnya. Namun, defisit masih belum dapat tertutupi.
KEMBALI KE ARTIKEL