Pada 4 September yang lalu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kemenristekdikti mencabut moratorium izin pendirian fakultas kedokteran yang berlaku sejak Juni 2017. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir menjelaskan bahwa alasan dicabutnya moratorium ini adalah karena telah terjadinya peningkatan kualitas di beberapa fakultas kedokteran di Indonesia. Langkah pencabutan moratorium ini didukung oleh beberapa alasan mengenai kurangnya jumlah dokter di Indonesia. Akan tetapi, apakah langkah ini dapat mengatasi permasalahan itu? Atau malah akan memperburuk keadaan?
KEMBALI KE ARTIKEL