Mahkamah konstitusi (MK) melakukan sidang dalam menguji UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Dokter. Dalam pasal 1 angka 12 UU, dijelaskan bahwa organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Kedua organisasi ini lah yang diakui oleh pemerintah dengan tujuan untuk memudahkan mereka melakukan pembinaan, pengawasan, pengenaan sanksi, serta peningkatan mutu profesi.
KEMBALI KE ARTIKEL