Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat Desa yang ditetapkan dengan peraturan Desa. Sebagai bentuk pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Desa bagi masyarakat, hal tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan asli Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL