Namun, saya juga ingin seperti adik saya. Mampu meluapkan keresahan yang dimiliki. Dia memilih jalur "Stand Up Comedy" untuk meluapkannya, dan bisa lucu. Meskipun, saya belum pernah menonton secara langsung sih. Paling, hanya melalui youtube atau video.
Sayangnya, saya tidak memiliki kemampuan melucu sehebat dia. Jadi, saya memilih jalur lain. Menulis seadanya di berbagai platform--untuk menyampaikan opini. Sekali lagi, menyampaikan opini. Hanya opini.
Lima tahun belakangan, saya sangat dekat dengan dunia pendidikan. Bukan menjabat sebagai guru atau kepala sekolah. Mulai dari menjadi kakak asuh di sebuah bimbel, terjun ke komunitas literasi dan pendidikan, sampai bekerja di NGO bidang pendidikan dan literasi. Sehingga, saya selalu gemas ingin berkomentar jika ada hal "yang kurang seru, nyebelin, kacau" terkait pendidikan. Tentunya, mengomentarinya diimbangi membaca berbagai referensi.
Hari ini, ada 7 UU dikeluarkan dari Omnibus Law, meliputi:Â Pers, Guru, hingga Pendidikan Kedokteran. 3 UU diantaranya untuk bidang pendidikan:
1. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Mari kita mengenang sebentar, mengenai beberapa isu kontroversial yang akan merugikan pendidikan. Seperti poin berikut:
Soal badan hukum pendidikan dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi, yang semula berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti)..Â