Kepala Bapas Semarang, Sarwito, mengawali pengarahan dengan menyampaikan hak-hak klien pemasyarakatan, seperti mendapatkan program pembimbingan, mendapat kan izin ke luar negeri untuk alasan penting bagi klien yang menjalani pembebasan bersyarat, mendapatkan informasi mengenai peraturan pembimbingan kemasyarakatan dan hak menyanpaikan pengaduan dan/atau keluhan.
Melanjutkan arahannya, Sarwito juga menyampaikan mengenai kewajiban klien pemasyarakatan sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terutama pada huruf a dan b bahwa klien harus mematuhi persyaratan pembimbingan kemasyarakatan dan mengikuti secara tertib program pembimbingan kemasyarakatan.
Sesekali dengan diselingi candaan Sarwito menyampaikan bahwa kehidupan di luar Lapas tentunya lebih diidamkan dari pada harus terkurung, dengan semangat agar tidak kembali menjalani kehidupan di balik jeruji, para klien dihimbau untuk dapat memelihara ketertiban dan kedamaian serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Pada kesempatan ini juga dilakukan dialog satu per satu dengan para klien mengenai riwayat tindak pidana dan kehidupan sebelum menjalani pembinaan serta pengalaman klien selama menjalani pembinaan di dalam Lapas. Sarwito memotivasi para klien untuk dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah mendapatkan kesempatan reintegrasi ini dan terus memperbaiki diri agar menjadi insan yang bermanfaat bagi orang di sekitarnya.
Di akhir, disampaikan bahwa klien harus semangat menjalani program pembimbingan di Bapas Semarang dan rajin melaksanakan wajib lapor sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Sarwito juga menekankan bahwa seluruh pelayanan yang ada di Bapas Semarang, baik itu sejak proses penelitian kemasyarakatan atau Litmas hingga pembimbingan yang dijalani oleh klien adalah gratis, tanpa dipungut biaya sepeserpun, sehingga klien tidak perlu takut akan dimintai biaya selama berstatus klien Bapas Semarang.
"Pokoknya semua pelayanan di Bapas Semarang itu gratis tis ya, kalau ada petugas yang bilang ada biaya untuk administasi, transportasi, fotokopi, atau lainnya itu tidak benar. Silahkan adukan saja jika hal tersebut terjadi ke nomor aduan Bapas Semarang", tegas Sarwito.