Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Pemenuhan Hak Klien Anak Kasus Terorisme Perlu Diupayakan secara Serius

11 Juni 2024   16:32 Diperbarui: 11 Juni 2024   18:11 87 0
Semarang - Isu mengenai penanganan Anak yang melakukan tindak pidana dalam istilah hukum disebut Anak yg Berkonflik dengan Hukum (AKH) sudah menjadi topik hangat dimeja penyusun perundang undangan sejak hampir satu setengah dekade yang lalu.

Keseriusan para legislator mengenai penanganan AKH dimulai dengan terbitnya UU 11 Tahun 2012 yaitu tentang  sistem peradilan Anak, yang diikuti dengan terbitnya UU 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Kedua UU tersebut menjadi titik balik pergeseran paradigma penanganan AKH di Indonesia yaitu penerapan keadilan terestorasi dan pergerseran makna klien Anak Balai Pemasyarakatan(Bapas) yang semula sempit hanya sebagai klien pada post ajudikasi saat ini meluas menjadi seluruh Anak yang dikelola Bapas diseluruh lini sistem peradilan pidana Anak.

Memprihatinkan yang terjadi saat ini,  kenakalan remaja bukan lagi menyoal tentang tawuran dan pencurian namun meluas pada tindak pidana yang termasuk extraordinary crime yaitu terorisme, penyalahgunaan narkoba bahkan korupsi. Keprihatinan ini melatarbelakangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian menyusun Standar Perlakuan Terhadap AKH, Anak Binaan dan Klien Anak.

Bertempat di ruang rapat (10/06)  Kasi Bimbingan Anak, Kasi Bimbingan Klien Dewasa, Pejabat Eselon V, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Semarang mengikuti Giat Launching dan Diseminasi Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme secara daring.

Membuka giat tsb Direktur Pembimvingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakagan, Pujo Harinto mengingatkan bahwa salah satu hal terpenting dalam menangani AKH adalah memastikan pemenuhan Hak Anak.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak Anak kami perlu menyusun Standar dan Modul Perlakuan Klien Anak Terorisme.", kata Pujo.

Kasi BKA Semarang menindaklanjuti giat ini dengan segera melakukan internalisasi modul tsb kepada Pembimbing Kemasyarakatan agar menjadi pedoman pelaksanan tugas dan fungsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun