Semarang (7/7), Maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak (usia sebelum 18 tahun) bahkan viral belakangan ini seperti bullying, tawuran, membawa senjata tajam, obat-obatan terlarang sampai pada tindak asusila mendorong Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang ( Bapas Semarang) melakukan terobosan dalam mencegah tindak pidana anak.
KEMBALI KE ARTIKEL