Dalam pemberian remisi memiliki beberapa aspek persyaratan yang harus dipenuhi seperti persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada UU No 22 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (2) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Sehingga hal ini akan mempengaruhi aspek psikologi narapidana agar tidak melakukan segala bentuk pelanggara sehingga narapidana akan menahan diri agar pemberian remisi tidak dicabut.
KEMBALI KE ARTIKEL