Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Namun, biaya yang diperlukan untuk pembangunan infrastruktur dapat menjadi hambatan. Oleh karena itu, diperlukan suatu model kerjasama yang efektif antara sektor publik dan swasta untuk mengatasi masalah ini. Salah satu model tersebut adalah Public Private Partnership (PPP). Pengertian Public Private Partnership (PPP) adalah suatu perjanjian atau kontrak antara sektor publik (pemerintah) dengan sektor swasta yang melibatkan investasi yang besar. KPS dapat diartikan sebagai kemitraan antara pemerintah dan swasta yang berfungsi untuk meningkatkan pelayanan publik dengan biaya yang optimal.Â
KEMBALI KE ARTIKEL