Obligasi Daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui penawaran umum di pasar modal. Dana hasil penerbitan obligasi ini digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL