Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Manfaat Otonomi Daerah dalam Pengembangan Sistem Pendidikan di Kabupaten Solok Sumatera Barat

30 April 2024   20:28 Diperbarui: 30 April 2024   20:34 133 0
Pembiayaan pendidikan adalah salah satu aspek krusial yang perlu dibahas karena merupakan kunci untuk mempermudah pengelolaan sistem pendidikan secara keseluruhan. Baik sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah maupun masyarakat harus terus dievaluasi agar dapat dikelola secara efisien, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai dengan optimal. Otonomi daerah yang diberlakukan sejak tahun 2001 telah membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pendidikan, di mana pembiayaan pendidikan menjadi salah satu komponen yang sangat vital dalam penyelenggaraannya, sehingga potensi sumber daya manusia di Indonesia dapat ditingkatkan. Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang menjelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia berusia tujuh sampai lima belas tahun. Ketentuan khusus juga diberlakukan untuk Perguruan Tinggi, di mana pasal 24 ayat (2) memberikan otonomi kepada perguruan tinggi untuk mengelola lembaganya sendiri sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun