Proyek pengembangan Eco-City Rempang sudah ada sejak tahun 2004. Saat itu, PT. Makmur Elok Graha merupakan pihak swasta yang bermitra dengan pemerintah melalui BP Batam dan Pemerintah Kota Batam yang bekerja sama. Kini, pembangunan Rempang Eco-City telah masuk dalam Program Strategis Nasional tahun ini sesuai Keputusan Menteri Perekonomian  Nomor 7 Tahun 2023 dan bertujuan untuk menarik investasi hingga Rp381 triliun pada tahun 2080.
   Kawasan Rempang juga akan menjadi lokasi pabrik kaca terbesar kedua di dunia, milik perusahaan China Xinyi Group. Modal investasi proyek tersebut diperkirakan sekitar 11,6 miliar dollar AS atau setara dengan sekitar Rp 174 triliun. Berdasarkan laman BP Batam, proyek ini akan menempati lahan di Pulau Rempang seluas 7.572 hektare atau 45,89% dari total luas Pulau Rempang  yang luasnya mencapai 16.500 hektare. Beberapa rumah tangga yang terkena dampak harus pindah untuk mengembangkan proyek ini. Sebagai kompensasinya, Direktur BP Batam Muhammad Rudi mengatakan pemerintah menyiapkan rumah Tipe 45 senilai Rp 120 juta dengan luas  500 meter persegi.
   Namun, seorang saksi setempat mengatakan hingga saat ini masih ada 16 desa yang menolak  direlokasi. Mereka mengaku desa yang ingin digusur itu didirikan pada tahun 1834. Warga yang digusur akibat pembangunan PSN tidak mendapat ganti rugi dari BP Batam. Menurut dia, keterangan polisi soal ganti rugi hanya permintaan sepihak yang diterima  BP Batam.
Kepala BP Batam mengatakan, dari total 2.000 hektare lahan, terdapat 3 desa yang berada di kawasan pembangunan pabrik dan harus direlokasi. Oleh karena itu, sejak Juni 2023, BP Batam telah memberikan informasi kepada mereka yang akan dimukimkan kembali mengenai hak-hak yang akan diberikan pemerintah.
   Jadi bukan 16 desa yang mau direlokasi dalam waktu dekat  tapi hanya 3 desa yang kita relokasi, yaitu Kampung Sembulan Hulu, Sembulan Tanjung dan Pasir Panjang, jumlah penduduknya sekitar 700 KK, dengan jumlah penduduk 91 orang. desa. Desa-desa yang terkena dampak pembangunan menempati lahan seluas 2.000 hektare. Rempang Eco City sudah sepakat untuk direlokasi dan 168 diantaranya masih berkonsultasi dengan kami. Dalam proses konsultasi, mereka ingin mengetahui apa yang akan mereka dapatkan dari pemerintah jika mereka pindah. Mereka yang hendak pindah  akan diberikan sejumlah hak, antara lain tanah seluas 500 meter persegi per kepala keluarga yang bersertifikat pemerintah dan rumah kelas 45.  BP Batam menjamin relokasi ini tidak akan berdampak pada kehidupan dan penghidupan. penduduk yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan.
   Hak yang akan diberikan kepada masyarakat Rempang yang akan direlokasi terlebih dahulu adalah tanah seluas 500 meter persegi untuk setiap kepala keluarga. Tanah tersebut juga akan segera mendapat sertifikat karena menurut Kepala BP Batam, selama ini hanya kurang  1-2% warga Rempang yang memiliki sertifikat tanah.
   Hak kedua bagi mereka adalah rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta dengan luas 500 m2 untuk 700 keluarga. Namun, kenangnya, untuk rumah ini tidak hanya akan dibangun  700 rumah sesuai keluarga dari 3 desa tersebut, namun juga akan didirikan desa baru sebanyak 2.700 rumah dan apartemen di atas lahan refungsi.Pemukiman mereka berada di atas lahan seluas Lahan 17.600 hektar serta lahan lainnya. infrastruktur  seperti sekolah dan tempat ibadah.