Hukum Indonesia: Bawah Selalu Terinjak, Atas Tak Pernah Tersentuh
20 November 2018 15:17Diperbarui: 20 November 2018 15:324521
Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah amandemen ketiga disahkan pada 10 November 2001, seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan persamaan di depan hukum.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.