Pada hari senin (13 Februari 2017) dihadirkan 4 saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Ahli pertama adalah Prof. DR. Muhammad Amin Suma selaku ahli agama islam, yang kedua adalah Dr. Mudzakki dan Br. Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hokum Pidana serta ahli Bahasa yaitu Prof Mahyuni.
KEMBALI KE ARTIKEL