Indonesia, dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal dunia. Salah satu pilar penting dalam pencapaian visi ini adalah keberadaan usaha mikro dan kecil (UMK), yang mencakup 99% dari seluruh unit usaha di Indonesia dan memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja nasional. Untuk mempercepat pertumbuhan industri halal, sertifikasi halal bagi produk UMK menjadi sangat krusial.
KEMBALI KE ARTIKEL