Malpraktik adalah tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan standar profesional mereka. Malpraktik dapat menyebabkan kematian korban. Korban dapat mengalami penyakit fisik seperti kecacatan atau penyakit mental seperti depresi. Pasal UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah salah satu dari banyak undang-undang yang mengatur malpraktik. Pelaku malpraktik yang menyebabkan luka berat pada pasien dapat dipidana hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 250 juta dolar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL