Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

21 Agustus 2023   22:39 Diperbarui: 21 Agustus 2023   23:11 189 0
Pajak rokok bukan hanya serta merta untuk menambah kekayaan negara, tetapi pemerintah membuat ketentuan itu untuk menekan angka perokok di Indonesia. Seperti yang didefinisikan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah menetapkan pajak itu untuk membuat para perokok berhenti merokok setidaknya di tempat umum, seperti di jalan, di tempat pendidikan, di tempat kerja, dan lain-lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun