Pajak rokok bukan hanya serta merta untuk menambah kekayaan negara, tetapi pemerintah membuat ketentuan itu untuk menekan angka perokok di Indonesia. Seperti yang didefinisikan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah menetapkan pajak itu untuk membuat para perokok berhenti merokok setidaknya di tempat umum, seperti di jalan, di tempat pendidikan, di tempat kerja, dan lain-lain.
KEMBALI KE ARTIKEL