Selaku negara yang memiliki cita-cita perdamaian dunia, sebagaimana tercatat pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama, yakni "Sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan", Indonesia harus berperan aktif dalam membantu penyelesaian konflik di dunia. Sejak dulu, banyak upaya yang telah dilakukan Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia. Seperti mempelopori Gerakan Non-Blok dan membantu menyelesaikan konflik di Kamboja dengan menyelenggarakan Jakarta Informal Meeting (JIM). Seiring berkembangnya kekuatan internal dan eksternal negara, selayaknya Indonesia tetap dapat mengambil andil dalam permasalahan negara-negara berkonflik, terutama di wilayah terdekat yaitu Asia Tenggara. Hal ini tetap Indonesia lakukan demi melanjutkan misi menjaga perdamaian dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL