Alfian Tanjung divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di  akun Twitter. Vonis bebas itu disebut Alfian sebagai sikap jelas agar  Indonesia melawan gerakan komunis,setelah menjalani sidang pembacaan  vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya,  Jakarta Pusat.
KEMBALI KE ARTIKEL