Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kisah Alfian Tanjung, Dua Perkara "Serupa" Berbeda Ujungnya

30 Mei 2018   19:55 Diperbarui: 30 Mei 2018   20:09 463 0
Alfian Tanjung divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di   akun Twitter. Vonis bebas itu disebut Alfian sebagai sikap jelas agar   Indonesia melawan gerakan komunis,setelah menjalani sidang pembacaan  vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya,  Jakarta Pusat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun