Seorang Direktur sebuah pengembang yang ditahan oleh Kepolisian dengan sangkaan penipuan terhadap calon pembeli perumahan subsidi yang ditawarkan oleh perusahaan pengembang yang dipimpinya melakukan upaya pra peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang mempersoalkan tata cara penyidik Polresta Bandar Lampung penanganan perkara korporasi yang dinilai tidak berpedoman pada Perma no 13 tahun 2016.
KEMBALI KE ARTIKEL