Down Payment ( DP ) atau uang muka dipandang dari sudut resiko perbankan memang diperlukan untuk menjaga kemungkinan kerugian manakala terjadi kemacetan pembayaran kredit. Namun harus diingat pula, uang muka sesungguhnya ditetapkan berdasarkan taksasi harga pasar yang dibuat oleh team apraisal independen, bukan ditentukan oleh penjual yang dalam hal ini adalah pengembang.
KEMBALI KE ARTIKEL