Tehitung tanggal 11 Februari 2017 Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhak untuk menjemput paksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Penjemputan paksa itu dikarenakan, Rizieq telah mangkir dari panggilan kepolisian untuk kedua kalinya.
KEMBALI KE ARTIKEL