Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Ketika Satu Per Satu Pentolan Aksi 411 dan 212 Menjadi Tersangka, Dapatkan Meredam Aksi Lanjutan?

11 Februari 2017   13:11 Diperbarui: 11 Februari 2017   13:20 919 1
Tehitung tanggal 11 Februari 2017 Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhak untuk menjemput paksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Penjemputan paksa itu dikarenakan, Rizieq telah mangkir dari panggilan kepolisian untuk kedua kalinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun