Aksi masa menggerudug rumah kediaman mantan presiden RI menjadi sebuah pertunjukan aksi demokrasi yang kebablasan yang jelas-jelas sebuah perbuatan pelanggaran hukum. Unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan apalagi dilakukan di kediaman pribadi menjadi sebuah tindakan intimidasi bagi keselamatan mantan pemimpin negara yang keamananya diatur oleh undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL