Berkaca dari peristiwa aksi 4 November (411) yang dibumbui aksi anarkis, dan aksi saling lapor, kemudian, muncul isu Cash Rush atau penarikan uang secara massal di bank. Terbaru, Ahok juga menuding aksi 411, itu massa bayaran. Para pendemo dibayar Rp 500 ribu. Meski Gubernur DKI non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, bukan berarti persoalan selesai. Aksi bela Islam jilid III akan kembali digelar pada 2 Desember mendatang; menuntut Ahok segera dipenjarakan.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sendiri menegaskan, pihaknya telah memproses kasus Ahok secara hukum dan akan segera melimpahkan kasusnya ke kejaksaan. Upaya pihak kepolisian ini tak membuat umat Islam, yang tak terima kitab sucinya dilecehkan Ahok, puas. Mereka ingin terus mengawal kasus dugaan penistaan agama ini dituntas: Ahok harus segera dipenjarakan. Pelbagai Ormas Islam berencana akan kembali mengepung Jakarta. Aksi yang semula direncanakan 25 November, mundur menjadi 2 Desember.
KEMBALI KE ARTIKEL