Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan
Djarot Saiful Hidayat, sudah empat kali melaporkan penghadangan kampanye yang mereka alami ke Bawaslu DKI. Hasilnya, tiga laporan pertama dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL