Dalam sidang lanjutan kasus kematian Mirna Salihin, rekaman CCTV yang dianalisis Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik yang dihadirkan tim kuasa hukum
Jessica Kumala Wongso bersumber dari tayangan beberapa stasiun televisi akhirnya tidak jadi dikonfrontir dengan hasil analisis AKBP Muhammad Nuh Al Azhar, saksi Ahli pihak JPU untuk membuktikan bahwa rekaman CCTV itu telah dimodifikasi dengan teknik
tampering.
KEMBALI KE ARTIKEL