Ini adalah logika saya, tax amnesty artinya pengampunan pajak atau dalam istilah penerapan pada pajak kendaraan bermotor kita yang kenal dengan sebutan pemutihan yaitu dihapuskannya pajak terhutang. Jika yang dimaksud adalah pemutihan maka tax amnesty merupakan penghapusan pajak terhutang yang artinya pemerintah "merelakan" kewajiban warganegara itu dihapuskan. Yang menjadi pertanyaan, penghapusan hutang pajak dengan segala konsekwensi hukumnya, menurut prediksi yang disampaikan oleh pemerintah akan mengalirkan dana dari luar negeri milik para penguasaha indonesia yang dinikmati bangsa lain, rasanya tidak nyambung.
KEMBALI KE ARTIKEL