Untuk mengetahui apakah pembelian tanah oleh oleh Dinas Perumahan DKI merupakan sebuah konspirasi "penjarahan" asset negara atau tidaknya, dapat ditelusuri dari system penganggaran yang dianut, Anggaran pemerintahan terdiri dari APBN dan APBD. APBN adalah anggaran pendapatan yang berasal dari pajak-pajak pusat dan pendapatan bukan pajak yang alokasinya selain untuk membiayai anggaran pemerintah pusat juga untuk daerah yang alokasinya melalui APBD.
KEMBALI KE ARTIKEL