Kalau hukum bisa diatur, maka kejahatan akan tumbuh subur karena bisa ditutupi oleh hukum. Berberapa kasus menyangkut prilaku hakim yang mencuat kepermukaan adalah fakta yang tidak terbantah bahwa hukum sering disalah gunakan untuk menutupi kejahatan. Hakim memiliki kewenangan yang tidak dapat diintervensi dan mengikat, begitu kira2 motto nya. Namun dalam budaya korup seperti saat ini, hakim tak bisa menghindar dari budaya itu yang makin menyuburkan tindak korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL