Bermula dari terjadinya sebuah pembunuhan dan perampokan sadis yang menimpa pasangan suami isteri Sulaiman dan Siti Haya di Desa Bojongsari Bekasi tahun 1974, tak lama berselang polisi menetapkan Karta dan Sengkon sebagai pelakunya. Tak tahan siksaan, keduanya menanda tangani BAP yang disodorkan penyidik untuk mengakiri siksaan. Sengkon atas perbuatannya yang tidak pernah diakuinya divonuis 12 tahun penjara dan Karta divonis lebih ringan 7 tahun penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL