Dibalik hiruk pikuk substansi revisi UU KPK no 30 tahun 2002, tidak banyak yang tau bahwa sebuah perubahan UU harus disetujui oleh kedua belah pihak yaitu antara eksekutif dan legislatif. Fakta yang tidak dapat dibantah, baik legislatif maupun eksekutif pada dasarnya sama berasal dari pesta demokrasi. Artinya, keduanya berasal dari luar pemerintahan yang menduduki posisi kekuasaan oleh karena dipilih oleh rakyat dalam pemilihan langsung.
KEMBALI KE ARTIKEL