Bisa dibayangkan kalau KPK melakukan penyadapan harus minta izin terlebih dahulu oleh pengadilan dengan prilaku penegak hukum yang curang seperti tertangkap tangannya Kasubdit MA, Pengacara dan penyuap jumat malam lalu. Bukan tidak mungkin tarip transaksi jabatan makin menggila dilingkungan pemutus keadilan negeri ini dengan diberikan kewenangan pemberian izin penyadapan yang harus didapat oleh KPK dalam melaksanakan fungsinya kepada pengadilan yang tidak bersih.
KEMBALI KE ARTIKEL