Semula pengacara saya bingung atas permintaan saya karena menurut dia perkara pidana dan perdata berbeda pendekatannya. Perdata lebih menekankan pada bukti formal sedangkan pidana bukti material, tidak bisa dicampur aduk. Lalu saya tunjukkan BAP kepolisian, bukti-bukti yang dilampirkan dalam BAP tersebut adalah akta-akta yang merupakan bukti formal.
KEMBALI KE ARTIKEL