Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Anakku Terpidana

29 Maret 2010   17:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:07 205 0
[caption id="attachment_105713" align="alignleft" width="273" caption="Seperti inikah nantinya nasib keluarga Koruptor ? ( Gambar dari google )"][/caption] Hebohnya kasus makelar dan penggelapan pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Pajak Gayus Halomoan Tambunan, ternyata bukan satu-satunya yang terjadi di Direktorat Pajak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan masih banyak kasus-kasus lainnya yang serupa. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala PPATK Yunus Husein usai konferensi pers di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat. Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Dikdik Mulyana Arif mengatakan akan mencari istri Gayus Tambunan, Meiliana Anggraini. Tidak menutup kemungkinan Meiliana juga akan dijadikan tersangka.Hal itu disampaikan oleh Wakabareskrim Irjen Dikdik Mulyana Arif di Mabes Polri, Jakarta,  Tak hanya, istrinya, anak Gayus pun, menurut DIkdik juga bisa dijadikan tersangka. Menyimak ucapan petinggi Polri tersebut, jika hukum diberlakukan seperti itu bukan tidak mungkin akan menjadi sebuah perkembangan baru dalam penerapan hukum bagi koruptor di Indonesia. Selama ini hukum yang diterapkan hanya pada pelakuknya, tidak menyentuh kepada penikmat seperti anak dan istrinya yang sangat mungkin menikmati juga hasil korupsi itu.  Jika hukum itu diberlakukan sebagaimana disampaikan oleh Wakabareskrim Polri tersebut, mungkin akan membuat orang berpikir berbuat korupsi karena akan pula menyeret semua orang dalam keluarganya. Reuni keluarga dalam penjara mungkin bisa terjadi, tetapi apakah mungkin hukum seperti itu dapat diterapkan dengan undang2 yang ada ?. Yang dialami oleh keluarga terpidana koruptor selama ini hanyalah sangsi moral dari masyarakat, hanya perasaan malu karena pandangan sinis. Pindah rumah biasa dilakukan untuk menghilangkan malu, setelah biasa saja menjalani kehidupan sehari2. Namun, jika hukum diberlakukan kepada penikmat, sesuai informasi PPATK itu, betapa menyeramkan kehidupan keluarga terpidana pelaku penggelapan pajak yang hidup bersama dalam penjara. Jika melihat jumlah renumerasi yang diterima pegawai Ditjen Pajak, memang sudah seyogyanya diterapkan undang2 yang lebih berat. Tambahan penghasilan secara legal tersebut sesungguhnya untuk menjaga agar pegawai tidak tergoda untuk melakukan korupsi akibat masalah ekonomi. Namun faktanya justru kwalitas maupun kwantitas korupsinya semakin meningkat.  Pengenaan sangsi hukum kepada penikmat seperti anak dan istrinya mungkin sebuah cara yang dapat ditempuh untuk tindakan prefentif pencegahan korupsi, anak istri ikut mengingatkan karena resiko ditanggung bersama. Anakku dan istriku akan menjadi terpidana juga, mungkin ini secara psikologis akan membuat seseorang merasa takut untuk berbuat korupsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun