Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kemenkumham Jateng Berikan Pelatihan Enterpreneurship Bagi Calon Purna Bakti

31 Oktober 2023   11:05 Diperbarui: 31 Oktober 2023   11:13 45 0

KENDAL - Masa pensiun merupakan keniscayaan yang akan dialami setiap orang yang bekerja sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian, terdapat banyak ASN yang tidak melakukan persiapan menjelang pensiun yang baik, akibatnya pada saat memasuki masa pensiun banyak dari mereka yang mengalami _post power syndrome_.
Untuk menanggulangi hal itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memberikan Pelatihan dan Sosialisasi Keahlian Kemandirian (Enterpreneurship) bagi Pegawai Calon Purnabakti, Senin (30/10) di aula Lapas Terbuka Kendal.
Kegiatan ini sendiri diikuti sebanyak 17 Pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang akan memasuki masa purna tugas periode tahun 2024.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng yang diwakili Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, menyebut pembekalan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan memanage waktu luang, anggaran dan kebutuhan-kebutuhan selama pensiun.
"Bapak dan ibu dapat mempersiapkan pensiun termasuk penyiapan aspek psikologis, kesehatan, maupun kegiatan yang akan dilakukan pada masa purna karya," ujar Hajrianor saat membuka kegiatan.
Purnabakti, lanjut Hajrianor, bukanlah akhir dari perjalanan kehidupan melainkan memasuki tahapan tujuan kehidupan yang lebih hakiki.
Untuk itu, dibutuhkan berbagai bekal pengetahuan maupun keterampilan termasuk di dalamnya pengetahuan berbagai tren usaha yang berkembang serta perencanan pengelolaan keuangan.
"Bapak ibu juga dapat memaksimalkan hobi selama masa pensiun yang mungkin tertunda saat masa aktif bertugas," tuturnya.
"Juga bagaimana menjaga pola hidup yang sehat, terus membina hubungan silaturahmi, dan yang paling utama, adalah pendekatan diri pada Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.


Lebih khusus, pembekalan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal ini difokuskan pada bidang pengelolaan pertanian dan perkebunan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun