Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pelantikan Notaris, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham DIY

31 Oktober 2023   14:27 Diperbarui: 31 Oktober 2023   14:39 201 0
YOGYAKARTA - Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto melantik 24 Notaris dan Notaris Pengganti yang bertugas di wilayah DIY. Agung menekankan soal pentingnya tanggung jawab dan profesionalitas dalam pekerjaan Notaris.

Hal itu disampaikan Agung saat melantik 18 Notaris baru, tiga Notaris pindah, dan tiga Notaris Pengganti di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (31/10/2023). Agung menyebut pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris ini sebagai bentuk legalitas terhadap Notaris sebelum menjalankan tugas sebagai pejabat negara.

"Notaris diangkat sebagai pejabat umum, bukan untuk kepentingan dirinya, namun untuk melayani masyarakat dalam bidang hukum perdata," ujar Agung.

"Pekerjaan Notaris bukanlah pekerjaan biasa. Namun, pekerjaan Notaris merupakan panggilan untuk mengabdi kepada kemanusiaan, di samping harus bekerja secara profesional dan mempunyai sikap yang luhur demi menjaga martabat jabatannya," lanjutnya.

Agung mengatakan undang-undang telah memberi kewenangan kepada Notaris untuk membuat alat bukti autentik. Agung berharap, Notaris mampu menjaga komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan cermat, bertanggung jawab, dan beretika.

"Kepada Notaris dan Notaris Pengganti yang baru saja dilantik, saya berharap agar Saudara-Saudari berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku, memiliki integritas moral, kompetensi, kualitas dan keterampilan teknis yang baik dengan dilandasi rasa tanggung jawab dan profesionalisme," tegasnya.

Para Notaris dan Notaris Pengganti yang dilantik hari ini menjalankan tugasnya di 5 kabupaten/kota di DIY. Tak lupa, Agung menekankan bahwa kinerja Notaris dipantau oleh Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (SIEMON) dan berharap para Notaris dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengingat peran dan kedudukannya yang strategis dalam ranah hukum perdata.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) DIY, Pengurus Daerah INI se-DIY, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris se-DIY, para Pimpinan Tinggi Pratama, serta pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun