WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas merupakan WBP Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Sementara, 102 WBP lainnya menerima RK I atau pengurangan masa hukuman.
WBP yang menerima Remisi Khusus Natal tersebar di 7 Lapas/Rutan di DIY, yaitu:
1. Lapas Kelas IIA Yogyakarta: 32 Narapidana menerima RK I;
2. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta: 35 Narapidana menerima RK I;
3. Lapas Kelas IIB Sleman: 12 Narapidana menerima RK I;
4. Lapas Kelas IIB Wonosari: 5 Narapidana menerima RK I;
5. Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta: 12 Narapidana menerima RK I;
6. Rutan Kelas IIA Yogyakarta: 5 Narapidana menerima RK I dan 1 Narapidana menerima RK II;
7. Rutan Kelas IIB Wates: 1 Narapidana menerima RK I.
Dari 103 WBP yang menerima Remisi Khusus Natal, sebanyak 28 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 26 WBP kasus narkotika dan 2 WBP kasus korupsi. WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal dilaksanakan di masing-masing Lapas dan Rutan di wilayah DIY. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus Natal kepada WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.