Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran AHU, Kemenkumham DIY Tergabung di Pokja Dukungan Manajemen

25 Agustus 2022   14:11 Diperbarui: 25 Agustus 2022   14:20 179 1
SURABAYA - Kanwil Kemenkumham DIY hadir dalam Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran Administrasi Hukum Umum yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Rapat Kerja yang dihadiri Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah se-Indonesia itu bertema 'Akselerasi Pemulihan Ekonomi Melalui Layanan AHU yang Semakin PASTI'.

Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran AHU dilaksanakan di The Westin Hotel, Surabaya selama empat hari, yakni pada Rabu-Sabtu (24-27/8/2022). Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Tutik Nur Eni, serta pelaksana pada Kanwil Kemenkumham DIY hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar. Cahyo menyebut Rapat Kerja ini penting dilaksanakan untuk melakukan review pelaksanaan program-program AHU di pusat maupun Kantor Wilayah.

"Saya mengingatkan agar kita terus berupaya untuk menjaga kinerja kita agar tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya, dalam Rapat Kerja ini, diharapkan dapat menghasilkan output yang dapat mendukung peningkatan kinerja program Administrasi Hukum Umum baik di pusat maupun di Kantor Wilayah," ujar Cahyo.

Cahyo meminta agar setiap Kantor Wilayah lebih optimal dalam melakukan sosialisasi layanan AHU. Ia menekankan bahwa program Administrasi Hukum Umum perlu dilaksanakan secara serius dan penuh kehati-hatian.

"Saya juga berpesan kepada Bapak Ibu sekalian untuk terus menjalin komunikasi yang erat agar dapat menghasilkan hasil kerja yang efektif dan mengedepankan sinergitas. Jadikan momentum Rapat Kerja ini sebagai momentum positif untuk menjalin silaturahmi dan kolaborasi agar kita mampu bekerja dengan semakin baik lagi," ungkapnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun