Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pentingnya Profesi Penerjemah Tersumpah Diulas Kemenkumham DIY dalam FGD

7 Juli 2022   11:31 Diperbarui: 7 Juli 2022   11:39 86 1
YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengangkatan Penerjemah Tersumpah Bekerja Sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Kanwil Kemenkumham DIY menyampaikan pentingnya profesi Penerjemah Tersumpah dan perlunya kerja sama dengan LSP dalam pengangkatan profesi ini.

FGD Pengangkatan Penerjemah Tersumpah Bekerja Sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Riss Yogyakarta, Kamis (7/7/2022). Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida membuka secara langsung kegiatan tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY.

"Seiring perkembangan zaman dan pesatnya pertumbuhan ekonomi global yang membutuhkan dokumen-dokumen dari luar negeri yang akan digunakan di dalam negeri ataupun sebaliknya, membuat keberadaan Penerjemah Tersumpah menjadi penting," kata Mutia.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pengangkatan Penerjemah Tersumpah dan lembaga yang berwenang menyelenggarakan Ujian Kualifikasi Penerjemah Tersumpah, maka diterbitkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun