FGD Pengangkatan Penerjemah Tersumpah Bekerja Sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Riss Yogyakarta, Kamis (7/7/2022). Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida membuka secara langsung kegiatan tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY.
"Seiring perkembangan zaman dan pesatnya pertumbuhan ekonomi global yang membutuhkan dokumen-dokumen dari luar negeri yang akan digunakan di dalam negeri ataupun sebaliknya, membuat keberadaan Penerjemah Tersumpah menjadi penting," kata Mutia.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pengangkatan Penerjemah Tersumpah dan lembaga yang berwenang menyelenggarakan Ujian Kualifikasi Penerjemah Tersumpah, maka diterbitkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.