Pada kesempatan tersebut, Gusti Ayu menyampaikan materi berjudul 'Bunga Rampai Pemasyarakatan'. Gusti Ayu ingin membuka wawasan para peserta unutk membedakan sistem kepenjaraan dengan sistem pemasyarakatan.
UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menganggap bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Oleh karenanya, perlakuan terhadap WBP berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan.