YOGYAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 29 April-6 Mei 2022. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Imam Jauhari meminta jajarannya memetakan situasi dan kondisi selama libur Lebaran dan memastikan pelayanan publik, khususnya di Lapas dan Rutan di wilayah DIY tetap berjalan.
KEMBALI KE ARTIKEL