Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kemenkumham Harmonisasikan Raperda Pajak Daerah Belitung Timur

21 Juni 2023   15:54 Diperbarui: 21 Juni 2023   15:59 54 0
Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Belitung Timur, agar peraturan daerah tersebut dapat selaras dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terbangun dengan Pemkab Belitung Timur  dalam harmonisasi produk hukum daerah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto di Pangkalpinang.

Ia mengatakan harmonisasi sangat penting dilakukan agar produk hukum daerah (perda) yang dibentuk dapat selaras, harmonis, aspiratif, implementatif serta taat dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

"Materi muatan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diatur ini, diharapkan memiliki peran strategis dalam rangka pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah," ujarnya.

Ia mengharapkan sinergi yang terjalin ini tidak hanya sebatas sinergi secara struktural, tetapi juga menjadi sinergi secara emosional.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur Kuspianto menyampaikan urgensi pembentukan Perda ini dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur bahwa seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan aspek konsepsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap  harmonisasi raperda ini, agar peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah yang lahir nanti, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Belitung Timur," katanya.            

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun