Pangkalpinang – Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir, pada Sabtu (07/01) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan rehabilitasi sosial pada 300 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
KEMBALI KE ARTIKEL