PANGKALPINANGÂ - Tanggal 25 Desember merupakan peringatan Hari Raya Natal bagi umat Kristiani di seluruh dunia. Tentu hal ini juga dinantikan oleh seluruh narapidana dan anak yang beragama kristen dan katolik di Indonesia untuk mendapatkan pengurangan hukuman berupa Remisi Khusus. Remisi Khusus merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang diberikan oleh negara serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang berlaku. Besaran remisi khusus bermacam-macam sesuai aturan yang berlaku, dari 15 hari, 1 (satu) bulan, 1 (satu) bulan 15 hari, dan 2 (dua) bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL