Hal ini menjadi topik hangat yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo pada saat menjadi pembicara di TVRI Gorontalo dalam program Gorontalo Menyapa.
Bertempat di studio utama TVRI Gorontalo, selain Kakanwil Heni Susila Wardoyo, juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Hasnia yang merupakan pengamat hukum di Gorontalo.
Dengan topik "Penegakan Hak Asasi Manusia", Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur penegakan hak asasi manusia terdiri atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan  Undang-UNdang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan penegakan serta mampu melindungi HAM baik bagi perseorangan maupun seluruh masyarakat Indonesia.
Heni Susila Wardoyo juga menambahkan bahwa sejak tahun 2019 sampai Agustus 2022 tercatat sebanyak 20 kasus pelanggaran HAM, dimana pada umumnya berkaitan erat dengan persoalan 10 hak dasar yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu Heni Susila Wardoyo mengatakan bahwa penyelesaian kasus permasalahan HAM yang ada di Gorontalo ini tidak diselesaikan melalui lembaga peradilan, melainkan melalui mekanisme Yankomas yaitu Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang merupakan salah satu layanan di Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, dimana mekanisme penyelesaian penanganannya melalui mediasi dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa dan instansi terkait lainnya.