"Hal di atas juga berdasar pada Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU.UM.01.01-1239 tanggal 16 September 2019 tentang Panduan Pengawasan Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bagi Notaris," Ungkap Nur Ichwan.
Lebih lanjut, Ichwan mengatakan bahwa, tindak lanjut dari regulasi tersebut yang Pemerintah berupaya mendorong kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor. "Peraturan Presiden ini juga mewajibkan korporasi untuk menginformasikan mengenai Pemilik Manfaat Korporasi guna melindungi korporasi, menciptakan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, efektivitas penyelamatan aset (asset recovery), dan kemudahan berinvestasi," Ujar Ichwan.
Dalam Penguatan Tugas dan Fungsinya kepada Kepada Notaris, nur Ichwan mengatakan agar dapat berpegang teguh terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. "Kewenangan dan Kewajiban Notaris telah diatur dalam Undang-Undang tersebut seperti bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum serta hal-hal lain yang telah diatur detail pada Undang-undang tersebut," Kata Ichwan.
Melalui Pemberian Penguatan Tugas Dan Fungsi terkait PMPJ dan BO pada Notaris di Kabupaten Sinjai Nur Ichwan dan Tim berharap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme tidak terjadi melalui peran serta notaris.
Dua notaris yang dikunjungi dalam kegiatan ini yanki Notaris Aenuddin dan M. Erwin Syukri.  Kadiv Yankumham dalam kunjungannya juga didampingi Pelaksana pada Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni Syaiful Gazali, Abdul Malik Fajar Darwis  dan Andi Rina Arianti.