Masih di hari yang sama, bahkan saat itu juga fotonya di unggah ke jejaring sosial dan menjadi santapan hangat awak media nasional baik cetak & elektronik.
Dua hari kemudian dia ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Setahun pidana penjara dijatuhkan karena menghina atasan, dan 20 tahun pidana karena membuka aib negara (pencemaran nama baik pemerintah).
www.perpustakaan.depkeu.go.id
Nb: Kerinduan atas komitmen pelaksanaan/ implementasi amanat Undang-Undang Perpustakaan di Indonesia