Fenomena balapan liar bukan hal baru. Penyakit itu sudah puluhan tahun dibiarkan menjangkiti semakin banyak orang muda. Apapun alasannya ketika jalan raya tidak digunakan sebagaimana fungsinya, tentu dapat dikatgorikan sebagai pelanggaran hukum. Demikian juga balapan liar, parkir liar, “ngetem” liar yang semuanya itu terjadi di jalan raya harus berani dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Karakter masyarakat kita yang permisif karena memiliki toleransi yang sedemikian tinggi, terbukti kontra produktif dengan penegakan hukum di negara ini. Bagaimana dengan demonstrasi di jalan raya? apakah para pembalap liar yang setiap malam “menghantui” setiap orang yang lewat di Kemayoran mendapatkan perlakuan yang sama dari aparat? Seringkali logika dan tafsir “hukum” di Indonesia ini sulit dimengerti.
Struktur dan budaya masyarakat Indonesia masih menempatkan “keberanian” sebagai wujud prestasi. Berani berkendara dalam kecepatan tinggi dirasakan sebagai bentuk simbol yang menjamin eksistensi orang muda. Absennya keteladanan, minimnya prestasi, salah tafsir “toleransi hukum”, dan budaya arogansi mengakibatkan kesewenangan di jalan raya diteladani, unjuk kekuatan/ kecepatan mendapatkan pembenaran. Tidak ada yang salah dengan pemuda kita, kreatifitas dan energi yang suka tantangan itu harus mendapatkan tempat yang tepat untuk dituangkan. Dalam masalah semangat dan keberanian, saya yakin subsidi adrenalin tidak diperlukan oleh angkatan muda Indonesia. Semoga kasus gerombolan bermotor menjadi bahan renungan bagi kita. Sudahkah kita membuang “toleransi hukum” dalam keseharian kita?
Salam,
www.perpustakaan.depkeu.go.id